Rapat
Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi
Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat
Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia
tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun
bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT
dalam koperasi Indonesia
memegang peranan sangat penting.
Sampai
dengan saat ini Koperasi
simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia.
Peran besar dalam ekonomi
koperasi menjadikan koperasi
simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat
anggota koperasi
Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi
RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang
terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan
Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika
sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka
pengurus koperasi
atau pengawas koperasi
atau anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan
tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi
atau minimal 2 % dari anggota koperasi
( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus
menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat
Anggota koperasi
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh
anggota koperasi
dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya
menjadi bagian integral dari koperasi
indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi
Indonesia.
Keputusan
Rapat Anggota koperasi
dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir
diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian
dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan
pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh anggota koperasi
sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah
tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak
dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan
pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat
dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia
dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri
oleh anggota koperasi
yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui
oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi
yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali
pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan
suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua
pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian
suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan
pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan,
berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan
suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat.
Anggota yang meninggalkan sidang (walk
out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya
keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka
dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai
rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam.
Apabila
hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi
batal.
Pemberian
suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda
tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian
suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin
kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara
diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara
ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara
rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai
pengelolaan Koperasi.Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html